Kamis, 05 September 2013

Balai Penyuluhan Pertanian

KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH TINGKAT KECAMATAN

Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di Kota Banjar  berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan. Di beberapa daerah ada juga yang menamakan BP3K
     Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Banjar.

Tugas dan Fungsi  BPP

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau Balai Penyuluhan, Pertan, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan.                            

Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat Kota Banjar.
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.

Susunan Organisasi  BPP
 
Susunan Organisasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, terdiri dari :
a. Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, sebagai koordinator penyuluh tingkat kecamatan
b.   Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, (tidak ada)
c.    Pelaksanaan Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi, (tidak ada)
d.   Staf Pengelola Administrasi Balai, ( ada)
e.    Staf Pengelola Kebun Balai, (tidak ada)
f.     Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan yang terdiri dari :
- 1 orang penyuluh perikanan (PPL Perikanan)
- 1 orang penyuluh kehutanan (PKL)
- 1 orang pengendali organisme pengganggu tanaman (POPT)
- 6 orang penyuluh pertanian
- 1 orang penyuluh THL TB PP

adm

2 komentar:

  1. BPP mempunyai tugas pokok dan fungsi dan otomatis harus menjalankan program dlm melaksanakan TUPOKSInya, sudah semestinya ada anggaran utk menjalankan tupoksi dan rumah tangganya (biaya operasional)

    BalasHapus
  2. Bagaimana fungsi bpp khususnya lahan/sarana prasarana nya?

    BalasHapus